Ownership Status of Land Rights from Reclamation Results by Foreign Legal Subject
DOI:
https://doi.org/10.35719/ijlil.v6i1.294Keywords:
land rights, reclamation, ownership, foreign, legal subjectAbstract
Rapid population growth that did not accompany by an increase of land area can lead to a big problem in a long term, such as high land prices. Hence reclamation need to be done so it can help people to have a land with affordable price. However, reclamation can’t be done without following terms and conditions by the government. This writing made so we can know who is eligible to do the reclamation, what type of law subject can do reclamation. The writings use normative-juridicial research approach and qualitative-juridicial analysis method. By following all legal requirements person and entities law subject can do the reclamation, both local and foreign legal subject.
References
Ayu Kade Galuh, I Gusti Agung, Media Sosial Sebagai Gerakan Bali Tolak Reklamasi, Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 13, Nomor 1, Juni 2016.
Bintari, Antik. Muara, Talolo, Manajemen Konflik Penyelesaian Kasus Reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarta, Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 1, April 2018.
FP, Kalalo, Implikasi Hukum Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut di Indonesia, 2009.
Limbong, Dayat, Tanah Negara, Tanah terlantar dan Penertibannya, Jurnal Mercatoria Volume 10, Nomor 1, Juni 2017.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenamedia Grup, 2010.
Sitanggang, Netty Demak H. Yulistiana, Peningkatan Hasil Belajar Ekosistem Melalui Penggunaan Laboratorium Alam, Jurnal Formatif 5(2), 2015.
Suhaemi Gultom,Iqbal. Wahyu Widodo, Puguh. Untung, Reklamasi di Indonesia, Direktorat Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2019.
Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Jakarta: Buku Kompas, 2001.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yosua Simon Suganda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.